(Menggemaskan, Inilah 7 Gaya Tidur Nagita Slavina, Nomor 7 Ngga Ketulungan Gayanya)
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Gatot, dijerat tiga dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
JPU Hadiman membacakan dua dakwaan primer dan satu subsider.
Dalam dakwaan primer pertama, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Jangan Takut Mandi Malam, Inilah 7 Fakta Mandi Malam)
Menurut Jaksa Penuntut Umum bahwa dalam penggeledahan rumah Gatot di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, polisi menemukan dua satwa dilindungi.
Dakwaan primer selanjutnya adalah Gatot didakwa telah melanggar pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.
Berdasarkan pengecekan registrasi Sie Yanmin Sendak Dit Intelkom Polda Metro Jaya Bidang Perizinan Senjata Api dan Bahan Peledak pada 7 Oktober 2016, senjata api dan amunisi yang ditemukan di rumah Gatot tidak terdaftar dan tidak memiliki surat izin dari pihak kepolisi RI. Ini sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). (*)
(Tampil Dengan Muka Baru, Raut Nikita Mirzani Dibilang Seram, Ternyata Gara-Gara Ini)