Find Us On Social Media :

Bantah Senjata Api Miliknya, Gatot Brajamusti dan AS Malah Saling Tuding

By Alfa Pratama, Rabu, 18 Oktober 2017 | 02:31 WIB

Gatot Brajamusti menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID – Dalam agenda eksepsi atau agenda penolakan dan keberatan, Gatot Brajamusti membantah sejumlah senjata api dan peluru yang dituduhkan menjadi miliknya.

Sama seperti eksepsi hewan langka, Gatot Brajamusti mengatakan jika kepemilikan senjata api itu sudah cukup jelas.

"Itu juga sama. Itu bukan miliknya Gatot Brajamusti," ucap Achmad Rifai, pengacara Gatot Brajamusti saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

"Makanya kami mengajukkan eksepsi. Ketika proses pembuktian, kita akan buktikan bahwa semua ini milik siapa dan siapa yang berbohong," ujar Achmad Rifai.

(Vivo V7+ Dukung Jakarta Fashion Week 2018, Saatnya Inovasi Teknologi Berpadu Dengan Kreatifitas Gaya Hidup Modern)

Pada intinya, Gatot Brajamusti keberatan dengan tuduhan kepemilikan senjata api karena senjata itu adalah milik AS.

"Dalam dakwaan yang dibacaakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu, kami keberatan bahwa senjata api ilegal ditetapkan milik Gatot Brajamusti," sambungnya.

"Menurut pengakuan saudara Gatot Brajamusti, senjata api itu dipunyai oleh saudaranya berinisial AS. Gatot Brajamusti hanya dititipkan bersama dengan amunisinya," tambah Achmad.

AS pun sempat berucap, jika senpi itu bukanlah miliknya melainkan milik Gatot Brajamusti.

Kuasa hukum Gatot Brajamusti pun mengatakan bahwa semua ucapan AS itu adalah bohong.

"Kami memiliki bukti yang cukup kuat bahwa senjata api ilegal dan amunisinya adalah milik AS," tutupnya.

(Menggemaskan, Inilah 7 Gaya Tidur Nagita Slavina, Nomor 7 Ngga Ketulungan Gayanya)

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Gatot, dijerat tiga dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

JPU Hadiman membacakan dua dakwaan primer dan satu subsider.

Dalam dakwaan primer pertama, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Jangan Takut Mandi Malam, Inilah 7 Fakta Mandi Malam)

Menurut Jaksa Penuntut Umum bahwa dalam penggeledahan rumah Gatot di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, polisi menemukan dua satwa dilindungi.

Dakwaan primer selanjutnya adalah Gatot didakwa telah melanggar pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.

Berdasarkan pengecekan registrasi Sie Yanmin Sendak Dit Intelkom Polda Metro Jaya Bidang Perizinan Senjata Api dan Bahan Peledak pada 7 Oktober 2016, senjata api dan amunisi yang ditemukan di rumah Gatot tidak terdaftar dan tidak memiliki surat izin dari pihak kepolisi RI. Ini sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). (*)

(Tampil Dengan Muka Baru, Raut Nikita Mirzani Dibilang Seram, Ternyata Gara-Gara Ini)