Find Us On Social Media :

Gatot Brajamusti Minta Sidang Kasus Pencabulan Digelar Terbuka, Kuasa Hukum Cium Gelagat Seperti Ini

By Octa, Rabu, 18 Oktober 2017 | 02:39 WIB

Gatot Brajamusti

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID Sidang pembacaan eksepsi atau pembantahan atau penolakan tiga kasus Gatot Brajamusti berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/10/2017).

Ketiga kasus Gatot yakni kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, kepemilikan hewan langka, dan pencabulan.

Sidang eksepsi kasus senpi dan hewan langka bersifat terbuka untuk umum.

Namun kasus pencabulan Gatot dengan CT berlangsung tertutup.

(Vivo V7+ Dukung Jakarta Fashion Week 2018, Saatnya Inovasi Teknologi Berpadu Dengan Kreatifitas Gaya Hidup Modern)

"Karena pencabulan ini sidang tertutup makanya saya tidak bisa bicara di sni," ujar kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lucunya, Rifai bakal meminta pada hakim agar sidang kasus pencabulan itu bersifat terbuka untuk umum.

Tujuannya agar masyarakat pun tahu duduk perkaranya.

(Gokil! Dipakai Turing Menantang Maut, Toyota Kijang Buaya dan Doyok Sukses Bikin Warga Brunei Darussalam dan Malaysia Seperti Ini)

"Nanti minta ke majelis hakimnya untuk sidang secara terbuka.

Saya lebih senang sidang ini secara terbuka.