Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID – Gatot Brajamusti melalui kuasa hukumnya, Achmad Rifai mengungkapkan kasus kliennya tidak sesuai dengan dasar hukum pidana yang diatur dalam kitab KUHP.
Pertama proses hukumnya dinilai janggal, sebab, pada proses penyelidikan tidak disertakan saksi.
"Tidak sesuai dengan KUHP. Semestinya dalam proses pelaporan ada pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu.
Baru naik proses penyelidikan pada penyidikan, ini tidak," kata Rifai, saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
"Pada laporan yg sama pada hari itu juga melakukan (penyidikan).
Itu jelas melanggar KUHP. Shingga kita mengajukkan eksepsi karena itu idam sesuai dengan fakta hukum," sambungnya.
Dalam eksepsinya kali ini juga Gatot meminta untuk kasus hukum ini dibatalkan saja.
"Sehingga kami mengajukkan eksepsi secara terbuka bahwa proses ini haris dibatalkan."
(Kontrak dengan Woollim Entertainment akan Segera Berakhir, Begini Nasib Aktor Ganteng Kim Min Suk!)
(6 Hal Kecil yang Bisa Kamu Lakukan Saat Bercinta Untuk Meningkatkan Hubungan dengan Pasangan)
Melihat proses hukum tidak sesuai dengan faktanya, Rifai menduga ada pihak yang ingin menjatuhkan Gatot.
"Ada indikasi rekayasa atw tdk kasus ini," tutupnya. (*)