Find Us On Social Media :

Proses Hukum Nggak Sesuai Fakta, Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Anggap Ada Rekayasa Kasus

By Octa, Rabu, 18 Oktober 2017 | 14:01 WIB

Gatot Brajamusti menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.IDGatot Brajamusti melalui kuasa hukumnya, Achmad Rifai mengungkapkan kasus kliennya tidak sesuai dengan dasar hukum pidana yang diatur dalam kitab KUHP.

Pertama proses hukumnya dinilai janggal, sebab, pada proses penyelidikan tidak disertakan saksi.

"Tidak sesuai dengan KUHP. Semestinya dalam proses pelaporan ada pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu.

Baru naik proses penyelidikan pada penyidikan, ini tidak," kata Rifai, saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

(Selain Inovasi FullView™ Display, Segudang Fitur Canggih di Vivo V7+ Siap Temani Aktifitas Digital Apapun)

"Pada laporan yg sama pada hari itu juga melakukan (penyidikan).

Itu jelas melanggar KUHP. Shingga kita mengajukkan eksepsi karena itu idam sesuai dengan fakta hukum," sambungnya.

Dalam eksepsinya kali ini juga Gatot meminta untuk kasus hukum ini dibatalkan saja.

"Sehingga kami mengajukkan eksepsi secara terbuka bahwa proses ini haris dibatalkan."

(Kontrak dengan Woollim Entertainment akan Segera Berakhir, Begini Nasib Aktor Ganteng Kim Min Suk!)

(6 Hal Kecil yang Bisa Kamu Lakukan Saat Bercinta Untuk Meningkatkan Hubungan dengan Pasangan)

Melihat proses hukum tidak sesuai dengan faktanya, Rifai menduga ada pihak yang ingin menjatuhkan Gatot.

"Ada indikasi rekayasa atw tdk kasus ini," tutupnya. (*)