"Penuntut umum minta waktu selama satu minggu lagi untuk membacakan tuntutan, Sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasus Axel.
(Bikin Terharu! Ini yang Dilakukan Ina Thomas Saat Menunggu Sidang Axel Matthew)
Axel Matthew Thomas didakwa terlibat dalam pemufakatan untuk menerima narkotika jenis happy five di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Psikotropika Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga menangkap enam orang terkait penyelundupan 1.118 butir narkotika jenis "happy five" asal Malaysia.
Penangkapan dilakukan sebelum polisi menangkap Axel Matthew Thomas, putra artis peran Jeremy Thomas.
(Inilah 7 Selebriti Wanita Menikah dan Cerai di Usia Belia, Nomor 7 Masih Setia Jadi Janda Muda)
Keenam orang tersebut mencangkup pemilik dan beberapa orang yang namanya ada dalam daftar pemesan. Nama Axel ada dalam salah satu daftar tersebut.
"Terkait kasus ini ada enam yang ditahan sejak peristiwa itu di Polres Bandara (Soekarno-Hatta)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Martinus mengatakan, polisi telah mengantungi daftar nama pemesan happy five setelah menangkap JV, orang yang membawa barang haram itu dari Malaysia. Petugas juga menyita bukti transfer atas nama Axel sebesar Rp 1,5 juta. (*)