Bersama warga, orangtua AL kemudian mengepung salon milik pelaku.
Beruntung bagi DC, polisi cepat datang dan mengamankannya dari amuk warga.
DC sendiri akhirnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk penyelidikan.
DC dijerat pasal pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang akan kami kenakan adalah pasal 82, yang hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara" kata Aipda Hasmawati, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Gowa yang dikonfirmasi Kamis, (19/10/2017). (*)
Artikel ini sebelunya tayang di Kompas.com dengan judul : Cabuli Remaja Pria, Pemilik Salon Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara