Find Us On Social Media :

Ini 9 Aturan Baru Taksi Online, Nggak Bakal Ketemu Tarif Promo Lagi Deh

By Way, Sabtu, 21 Oktober 2017 | 01:03 WIB

GrabCar

Grid.ID-Pemerintah RI dalam hal ini Departemen Perhubungan, baru saja mengumumkan aturan baru tentang taksi online.

Seperti kita ketahui, peraturan Menteri sebelumnya telah dikalahkan saat digugat beberapa pihak dari taksi online.

Peraturan sebelumnya adalah Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. 

Taksi online yang beroperasi di Indonesia adalah Uber, Grab Car, Go Car.

(Baca : Selain Inovasi FullView™ Display, Segudang Fitur Canggih di Vivo V7+ Siap Temani Aktifitas Digital Apapun )

Selain itu, sebagian perusahaan taksi konvensional juga punya aplikasi khusus untuk memesan taksi lewat aplikasi.

Dalam peraturan baru tersebut, ada 9 hal penting yang perlu diperhatikan.

1. Tarif

Tarif dikenakan berdasar batas atas dan batas bawah.

Jadi, tarifnya tak boleh lebih murah dari batas bawah dan tak boleh lebih mahal dari batas atas.

2. Argometer

Besarnya tarif tercantum dalam argometer atau tercantum dalam aplikasi