Grid.ID-Pemerintah RI dalam hal ini Departemen Perhubungan, baru saja mengumumkan aturan baru tentang taksi online.
Seperti kita ketahui, peraturan Menteri sebelumnya telah dikalahkan saat digugat beberapa pihak dari taksi online.
Peraturan sebelumnya adalah Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
Taksi online yang beroperasi di Indonesia adalah Uber, Grab Car, Go Car.
Selain itu, sebagian perusahaan taksi konvensional juga punya aplikasi khusus untuk memesan taksi lewat aplikasi.
Dalam peraturan baru tersebut, ada 9 hal penting yang perlu diperhatikan.
1. Tarif
Tarif dikenakan berdasar batas atas dan batas bawah.
Jadi, tarifnya tak boleh lebih murah dari batas bawah dan tak boleh lebih mahal dari batas atas.
2. Argometer
Besarnya tarif tercantum dalam argometer atau tercantum dalam aplikasi
(Baca : Pakai Fitur Terbaru WhatsApp Ini, Nggak Bisa Bohong Lagi Kalau Telat )
3. Wilayah operasi
Sama seperti taksi biasa, taksi online juga tak bisa bebas pergi ke daerah mana saja, karena ada batasan wilayah operasi.
Batasan wilayah ini ditetapkan oleh Dirjen Kemenhub/Gubernur.
4. Sertifikat
Untuk bisa menjalankan taksi online, maka permohonan ijin kendaraan harus melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
5. Pembatasan jumlah taksi
Dirjen Kemenhub/Gubernur akan menentukan batasan atau kuota jumlah mobil taksi online di tiap wilayah.
Sebelumnya, pihak pengelola taksi online menghitung jumlah mobil berdasar permintaan pasar.
6. Kolektif
Pemilik mobil tak bisa mendaftarkan mobilnya menjadi taksi online secara perorangan.
Mereka harus bergabung dengan minimal 5 mobil, dan bisa bergabung dalam sebuah koperasi
(Baca : Makin Menggoda, Begini Penampilan Seksi Valerie Thomas Saat Bergelantungan di Atas Pohon )
7. Plat nomor
Taksi online harus memakai plat nomor sesuai wilayah operasinya
8. BPKB
Untuk BPKB bisa berupa BPKB atau STNK atas nama badan usaha atau perorangan
9. Peran Uber, GoCar dan GrabCar
Para penyedia aplikasi seperti mereka dilarang : - Menetapkan tarif sendiri - Merekrut pengemudi - Mengenakan tarif promo kurang dari batas bawah - Membuka aplikasi untuk perorangan - Membuka aplikasi ke perusahaan angkutan atau pemilik mobil yang belum terdaftar angkutan online. (*)