Find Us On Social Media :

Ini 9 Aturan Baru Taksi Online, Nggak Bakal Ketemu Tarif Promo Lagi Deh

By Way, Sabtu, 21 Oktober 2017 | 01:03 WIB

GrabCar

Grid.ID-Pemerintah RI dalam hal ini Departemen Perhubungan, baru saja mengumumkan aturan baru tentang taksi online.

Seperti kita ketahui, peraturan Menteri sebelumnya telah dikalahkan saat digugat beberapa pihak dari taksi online.

Peraturan sebelumnya adalah Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. 

Taksi online yang beroperasi di Indonesia adalah Uber, Grab Car, Go Car.

(Baca : Selain Inovasi FullView™ Display, Segudang Fitur Canggih di Vivo V7+ Siap Temani Aktifitas Digital Apapun )

Selain itu, sebagian perusahaan taksi konvensional juga punya aplikasi khusus untuk memesan taksi lewat aplikasi.

Dalam peraturan baru tersebut, ada 9 hal penting yang perlu diperhatikan.

1. Tarif

Tarif dikenakan berdasar batas atas dan batas bawah.

Jadi, tarifnya tak boleh lebih murah dari batas bawah dan tak boleh lebih mahal dari batas atas.

2. Argometer

Besarnya tarif tercantum dalam argometer atau tercantum dalam aplikasi

(Baca : Pakai Fitur Terbaru WhatsApp Ini, Nggak Bisa Bohong Lagi Kalau Telat )

3. Wilayah operasi

Sama seperti taksi biasa, taksi online juga tak bisa bebas pergi ke daerah mana saja, karena ada batasan wilayah operasi.

Batasan wilayah ini ditetapkan oleh Dirjen Kemenhub/Gubernur.

4. Sertifikat

Untuk bisa menjalankan taksi online, maka permohonan ijin kendaraan harus melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe.

(Baca : Pantesan Donny Michael Jatuh Hati! Ternyata Begini Penampilan Aryani Fitriana Saat Kenakan Hijab Segi Empat Motif Kasual, Bikin Adem Hati deh

5. Pembatasan jumlah taksi

Dirjen Kemenhub/Gubernur akan menentukan batasan atau kuota jumlah mobil taksi online di tiap wilayah.

Sebelumnya, pihak pengelola taksi online menghitung jumlah mobil berdasar permintaan pasar.

6. Kolektif

Pemilik mobil tak bisa mendaftarkan mobilnya menjadi taksi online secara perorangan.

Mereka harus bergabung dengan minimal 5 mobil, dan bisa bergabung dalam sebuah koperasi

(Baca : Makin Menggoda, Begini Penampilan Seksi Valerie Thomas Saat Bergelantungan di Atas Pohon )

7. Plat nomor

Taksi online harus memakai plat nomor sesuai wilayah operasinya

8. BPKB

Untuk BPKB bisa berupa BPKB atau STNK atas nama badan usaha atau perorangan

(Baca : Vivo V7+ Dukung Jakarta Fashion Week 2018, Saatnya Inovasi Teknologi Berpadu Dengan Kreatifitas Gaya Hidup Modern )

9. Peran Uber, GoCar dan GrabCar

Para penyedia aplikasi seperti mereka dilarang : - Menetapkan tarif sendiri - Merekrut pengemudi - Mengenakan tarif promo kurang dari batas bawah - Membuka aplikasi untuk perorangan - Membuka aplikasi ke perusahaan angkutan atau pemilik mobil yang belum terdaftar angkutan online. (*)