Grid.ID - Nikita Mirzani terpaksa tak melanjutkan empat program televisi, diduga karena fitnah cuitan yang mencatut namanya.
Nikita Mirzani merasa dirugikan atas cuitan yang mencatut namanya, secara finansial juga moral. Nikita mengaku terpaksa tak melanjutkan empat program acara televisi.
Sebab, ada beberapa pihak yang hendak melaporkannya ke polisi, meski laporan itu tak diterima. Padahal, menurut Nikita, dia tak pernah mencuit di Twitter soal Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Niki sebal sama yang ngelaporin," ujar Nikita di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Nikita pun melaporkan pihak yang diduga mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. kemarin, Nikita diperiksa sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Nikita merasa dirugikan, karena pendapatannya sebagai artis jadi berkurang.
"Ada empat program, dan semuanya disetop. Itu merugikan. Kerugian itu, sama kerugian moral. Yang lebih parah, harusnya bayar cicilan lancar, gara-gara ini terhambat. Karena kerjaannya ada yang diberhentikan," ungkap Nikita.
Dalam kasusnya, Nikita melaporkan tiga organisasi masyarakat dan dua akun media sosial dengan tudingan telah melakukan fitnah akun Twitter yang mengatas dirinya. Fitnah itu berkaitan dengan komentar terkait Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Nikita melaporkan tiga pihak, yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.
Dua akun yang dilaporkannya adalah pengelola akun instagram @PKI_terkutuk65 dan pengelola akun Facebook Aria Dwiyatmo.
Cuitan di akun @NikitaMirzani yang dipersoalkan itu diunggah pada 30 September 2017. Akun itu menulis "Film G30S/PKI kurang seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam Lubang Buaya pasti seru."
Laporan Nikita diterima dengan Nomor Polisi : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober.
Kelima terlapor itu dijerat dengan pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 dan pasal 29 jo pasal 45 ayat 3, pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*Wartakota.com/Dennis Destryawan)
(Baca: Didi Mahardika dan Vanessa Angel Putus Ternyata Juga Karena Ini... )
Artikel ini sudah tayang di Wartakota.com dengan judul Nikita Mirzani Jadi Tak Lancar Bayar Cicilan Gara-gara Kasus Kicauan Soal Panglima TNI