Find Us On Social Media :

Salah Sasaran, Seorang Bocah Perempuan Terkena Lemparan Pisau, Hingga Tertancap Sedalam 3 cm di Kepalanya

By Anita Rohmatur R, Senin, 23 Oktober 2017 | 16:45 WIB

Pisau tertancap di kepala bocah

Grid.ID - Jauhkan barang berbahaya dari jangkauan anak-anak.

Peringatan ini mungkin dianggap angin lalu oleh sebagian orang.

Lantaran peringatan ini hanya sekedar himbauan.

Dilansir reporter Grid.ID dari South China Morning Post, seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Guangzhou, Tiongkok harus dibawa segera ke rumah sakit.

Penyebabnya ialah ada pisau tertancap di bagian belakang kepalanya.

(BACA JUGA: Sinetron Dunia Terbalik Menang Dalam Ajang Festival Film Bandung 2017, Agus Kuncoro Ungkapkan Hal Ini)

Awal mula kejadiannya adalah terjadinya pertengkaran yang melibatkan teman gadis kecil itu.

Saat itu ia dan seorang temannya bertemu dengan anak laki-laki yang berusia sebaya mereka.

Teman korban kemudian bertengkar dengan anak lelaki itu.

Sesaat ketika pertengkaran usai, mereka berdua hendak pergi.

Namun secara tiba-tiba anak laki-laki itu melemparkan sebuah pisau yang entah ia dapat dari mana ke arah mereka.

(BACA JUGA: Jangan Dibuang, Ternyata Biji Alpukat Juga Punya Manfaat! Nomor 2 Cewek Pasti Suka)

Salah sasaran, yang terkana malah gadis kecil yang tidak tahu apa-apa soal pertengkaran tadi.

Pisau itu pun tertancap di bagian belakang kepala gadis itu sedalam 3 cm.

Segera ia dilarikan ke rumah sakit.

Setibanya disana dokter langsung mengoperasi gadis malang tersebut.

Dokter mengatakan bahwa jika saja pisau itu masuk sedikit lebih dalam lagi maka nyawa gadis itu sudah pasti melayang.

(BACA JUGA: Main dalam Film Ayat-ayat Cinta 2, Begini Cantiknya Tatjana Saphira yang Bikin Hati Kamu Terpikat)

Ayah dari anak laki-laki yang melemparkan pisau itu dipanggil ke rumah sakit setelah operasi tersebut.

Ia disuruh membayar 8.000 yuan (Rp.16 juta) untuk tagihan medis operasi tersebut.

Karena pelaku pelemparan pisau masih dibawah 14 tahun, maka dirinya tidak bisa dituntut secara hukum.

(*)