Find Us On Social Media :

Merasa Trauma, Elma Theana Ogah Jadi Saksi Gatot Brajamusti

By Way, Selasa, 24 Oktober 2017 | 02:53 WIB

Elma Theana

Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni.

Grid.ID - Artis senior Elma Theana yang merupakan salah satu murid dari Gatot Brajamusti dikabarkan akan menjadi saksi pada sidang kasus dugaan pencabulan bersama rekannya Reza Artamevia.

Namun, Elma mengaku enggan menjadi saksi dalam sidang pria yang kerap disapa Aa Gatot tersebut.

Hal tersebut diungkapnnya saat ditemui di Senayan City, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).

"Nggak kok, nggak jadi saksi."

(Baca :  Vivo V7+ Dukung Jakarta Fashion Week 2018, Saatnya Inovasi Teknologi Berpadu Dengan Kreatifitas Gaya Hidup Modern )

"Saya udah ngomong sama mba Ina (pengacara), nggak perlu kehadiran saya."

"Sudah cukup di BAP."

"Dari awal, BAP itu udah tanda tangan dan nggak perlu untuk hadir lagi di persidangan," jelas Elma.

Elma sendiri juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengikuti perkembangan sidang Gatot, karena menurutnya hal tersebut sudah masa lalu baginya.

(Baca : Ban Tubeless, Solusi Ban Untuk Pengendara Motor Wanita Wajib Tau Nih! Biar Nggak Panik  )

"Sudahlah yang lalu-lalu."

"Semuanya juga, hehe. Bisa trauma."

"Saya mau move on nggak mau mengenang yang lalu."

"Kalau beritanya yang muncul itu lagi nggak bisa berkarir dong saya, hehe," tandasnya.

(Baca :  Vivo V7+ Persembahkan YouTube Fan Fest 2017, Yuk Menangkan Vivo V7+ dan Ketemu Youtuber Favorit! )

Diketahui bahwa Elma selama kurang lebih selama 9 tahun berguru dengan Gatot saat berada di padepokan di Sukabumi, Jawa Barat, sekitar 2003 lalu.

Pada akhirnya Elma menutuskan untuk meninggalkan Gatot pada 2011 lalu, karena sadar bahwa apa yang diajarkan Gatot sudah menyimpang dari ajaran agama Islam.

Kasus hukum pemain film sekaligus mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 17 Oktober lalu, Gatot menjalani sidang beragendakan pembacaan eksepsi pada 3 kasus yang menjeratnya, yakni kasus dugaan pencabulan, kepemilikan satwa liar, dan kepemilikan senjata api ilegal.

Sidang tersebut pun akan dilanjutkan dengan agenda mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa mendatang, 24 Oktober 2017. (*)