Pengemis yang lain, Reso, kemudian diserahkan kepada sang anak.
Serah terima dilakukan di rumah anaknya yang sudah berumur 36 tahun.
Rumah anak Reso berada di Dusun Patikreco, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Kepada petugas Satpol PP, Yohanes Rudi Darmawan mengaku tak mengetahui bahwa orang tuanya selama ini mengemis di jalan Kota Kediri.
Reso setidaknya sudah 2 kali terjaring operasi Satpo PP.
Dia diamankan karena mengemis di perempatan Alun-Alun Kota Kediri dan di pertigaan Jalan Iskandar Muda.
Kedua pengemis ini sempat menginap semalaman di Kantor Satpol PP hingga akhirnya diserahkan kepada keluarga.
Tak hanya itu, mereka juga harus membuat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya kembali.
Sebelumnya, saat diamankan petugas, Reso dan Suwarno mengkau sebagai warga Dusun Nganget, Desa Kedung Jambe, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Keduanya mengaku datang dari Tuban menaiki Honda Beat dengan nomor plat S 4614 GP.
Sepeda motor milik Suwarno ini ditemukan petugas Satpol PP tengah dititipkan di parkiran dekat Jalan KH. Ahmad Dahlan.(*)