Find Us On Social Media :

Putri Stagi Laporkan Balik Ferry Juan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

By Okki Margaretha, Rabu, 25 Oktober 2017 | 11:59 WIB

Putri Stagi beserta anaknya, Sanneth Khaturia, dan tim kuasa hukumnya datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (24/10/2017).

Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti

Grid.ID - Hari ini, Putri Stagi beserta anaknya, Sanneth Khaturia, dan tim kuasa hukumnya datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (24/10/2017).

Kedatangannya tersebut guna melaporkan balik Ferry Juan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Hari ini ibu Putri Stagi Wolter dan anaknya resmi melaporkan balik saudara Ferry Juan atas dugaan tindak pidana pencemaran dan atau penghinaan.”

(Ferry Juan Klarifikasi Soal Tuduhan Telah Menelantarkan Anak dari Mantan Model)

“Melalui UU ITE Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat 2 UU Perlindungan Anak," ucap kuasa hukum Putri Stagi Razman Arif Nasution saat ditemui Grid.ID.

Pelaporannya balik Putri kali ini, berawal dari status Ferry Juan di Facebook yang dianggap sangat tidak pantas.

"Yang paling serius Ferry memposting di FB-nya agar Putri tes DNA dengan kambing.”

“Satenya dimakan, darahnya dites DNA, itu kan penghinaan," imbuh Razman kembali.

(Tampil dengan Mengenakan Rok, Ini Dia Potret Manisnya Nasya Marcella dalam Berbagai Penampilan, Verrell Bramasta Nggak Nyesel Nih?)

Seperti diketahui, Ferry sangat tidak terima ketika dituduh menghamili Putri Stagi yang diakuinya sebagai wanita yang tidak dikenalnya.

Sehingga ia langsung membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat pada Jumat (13/10/2017) lalu.

Ferry melaporkan Putri dengan dugaan telah melakukan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE Pasal 311, pasal 315 KUHP Jo Pasal 27 Ayat (3) dan pasal 45 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda 1 Miliar Rupiah. (*)