Find Us On Social Media :

Axel Matthew Thomas Dituntut 6 Bulan Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum

By Kama, Rabu, 25 Oktober 2017 | 21:53 WIB

Axel Matthew Thomas dituntut 6 bulan penjara

Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus 

Grid.IDSidang lanjutan kasus narkoba putra sulung Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Banten, Rabu (25/10/2017).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, RA Suharni.

(BACA: Sering Dibilang Mirip Ashanty, Arsy Ternyata Punya Kemiripan dengan Anang Hermansyah)

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjara 6 Bulan dikurangi masa tahanan kepada Axel Matthew Thomas.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Axel Matthew Thomas telah terbukti, secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana 'Percobaan atau Perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika’.

Menurut JPU, Axel Matthew juga terbukti menerima penyerahan psikotropika.

Jaksa Penuntut Umum juga mempertimbangkan keringanan hukuman untuk Axel Matthew.

Adapun hal yang meringankan disebut JPU adalah sikap Axel Matthew yang sopan dalam persidangan. 

(BACA: Duh, Ayu Ting Ting Pakai Busana Kembaran Lagi! Ternyata Bajunya Sama Persis dengan Adik Artis FTV Vanessa Angel, Begini Beda Penampilan Mereka)

Selain itu Axel Matthew juga mengakui perbuatannya dan menyesalinya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:

1. Menyatakan terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas, bersalah melakukan tindak pidana ‘Percobaan atau Perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika. Menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)'. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 69 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika. 

(BACA: Nggak Merasa Cantik, Tapi Ingin Miliki Pasangan Pria Bule? Ternyata Ini Rahasianya )

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas, dengan lama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp, 20.000.000 subsider 1 bulan kurungan. 

Demikian tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)