Grid.ID - Kasus perceraian Putri Aisayh Aminah dengan Ustaz Al Habsy kembali degelar di Pengadilan Agama Jakarta Timur kemarin Rabu (25/10/2017).
Dalam sidang lanjutan majelis hakim hanya mendengarkan kesimpulan para penggugat dan tergugat.
Ustaz Al Habsyi ternyata sempat meminta hakim untuk menolak gugatan cerai Putri Aisyah.
Hal itu dikatakan oleh pengacara Ustaz Al Habsyi, Ahmad Ramzy.
"Kita tetap pada jawaban kita agar bisa Majelis Hakim menolak gugatan dari pihak mbak Putri. Kita ingin mempertahankan rumah tangga jangan sampai ada perceraian disini," kata Ahmad Ramzy.
Sedangkan Putri Aisyah Aminah tetap pada keputusannya untuk tetap ingin berpisah dari Ustaz Al Habsyi.
"Poin-poinnya sesuai dengan gugatan kita ya, sesuai dengan permohonan kita yang kita ajukan, permohonan cerainya ya seputar itu. Tidak ada yang baru," ungkap Deni Bakri.
Sebelumnya memang Putri Aisyah diketahui bahwa dirinya yang meminta dirinya untuk diceraikan oleh suaminya Ustaz Al Habsyi.
Hal itu dikarenakan menurut Putri bahwa rumah tangganya yang dibina bersama Ustaz sudah tidak sehat.
"Oh jatuhkan talak itu memang permintaan saya.” Kata Putri Aisyah.
Permintaan berpisah dari Ustaz Al Habsyi juga karena hadirnya orang ketiga.
Ustaz diketahui berpolgami selama 7 tahun tanpa diketahui oleh Putri Aisyah.