Grid.ID - Ponsel menjadi benda berharga bagi seseorang.
Dengan ponsel ternyata bisa menciptakan peraturan baru.
Pemerintah Honolulu, Hawai mengeluarkan peraturan baru tentang penggunaan ponsel.
Dikutip dari laman channelnewsasia, pemerintah Honolulu memberikan denda kepada mereka yang bermain ponsel saat melintasi jalan.
( BACA : 5 Fakta Gudang Pabrik Petasan Terbakar, Ternyata Baru Operasi 2 Bulan )
Undang-undang tersebut berlaku mulai Rabu (25/10/2017).
Tak tanggung denda sebesar 99 dolar atau Rp 1 juta siap menati pelanggar.
Pelaku pertama kali dikenai denda hingga 35 dolar, sementara pelanggar kedua kali bisa dikenai denda hingga 75 dolar.
Dan mereka yang melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya atau lebih bisa dikenai denda hingga 99 dolar.
Peraturan ini menjadikan Honolulu menjadi kota pertama di Amerika yang mengeluarkan UU tentang ini.
Kota tersebut menargetkan upaya keselamatan di jalan raya.
"Ini benar-benar tonggak undang-undang yang menetapkan standar keselamatan tinggi," kata Brandon Elefante, anggota dewan kota Honolulu yang mengusulkan undang-undang tersebut, kepada The New York Times seperti yang dikutip channelnewsasia.
Larangan ini ternyata mulai dikampayekan di seluruh dunia.
Sebab isu 'zombie smartphone' sedang gencar tersebar.
Bermain ponsel di jalan ternyata dapat mengganggu keselamatan.
Oleh karena itu, hindari bermain ponsel di jalan.
(*)