Mereka masing-masing berusia 15 dan 13 tahun.
Polisi mengatakan, Korban diyakini telah diperkosa oleh dua saudara tiri lebih dari 30 kali.
"Korban diyakini diperkosa 30 kali oleh saudaranya sejak pertengahan 2015 hingga Desember 2016. Mereka melakukannya saat orang tua tidak di rumah," ungkap pihak kepolisian.
Polisi pun telah mengamankan kedua tersangka, dan akan melanjutkan pemeriksaan, hingga 2 November 2017 mendatang.
(*)