Find Us On Social Media :

Ajakan Rujuknya Ditolak, Pria Ini Bakar Mantan Istrinya di Tempat Kerja

By Anita Rohmatur R, Minggu, 29 Oktober 2017 | 17:19 WIB

Pria ini bakar mantan istrinya

Grid.ID - Cemburu bisa memberi sedikit bumbu dalam hubungan asmara anda.

Tapi terlalu banyak rasa cemburu dapat menghancurkan hubungan asmara.

Dilansir reporter Grid.ID dari wereblog, perceraian membawa petaka.

Ana Efimov dan Alexander Efimov asal Rusia bercerai pada tahun 2011.

(BACA JUGA: Tanggal Menstruasimu Masih Tidak Tentu? Jangan-jangan Kamu Alami Hal Ini)

Namun setelah bercerai, Alexander masih saja menganggu mantan istrinya tersebut.

Ana lantas melaporkan kejadian ini kepada pengadilan Rusia.

Bahwa mantan suaminya itu mengganggunya.

(BACA JUGA: Dikira Tuah Atas Dosa, Gadis Ini Dijauhi karena Kondisinya, Lihat Videonya)

Bahkan Alexander menuduh mantan istrinya tidur dengan pria lain sebelum mereka bercerai.

Tapi Alexander memohon kepada Ana untuk Rujuk kembali bersamanya.

Namun Ana menolaknya.

Pada bulan Maret 2014, saat Ana bekerja di Magnit Supermarket, Alexander menemui mantan istrinya itu.

(BACA JUGA: Tidur 8 Jam Sehari, Ternyata Malah Sebabkan Tubuh Letih Saat Pagi Hari, Mitos Atau Fakta nih?)

Ia lantas bertanya sekali lagi apakah Ana mau rujuk bersamanya.

Alexander juga memberi tahu Ana, jika dia menolak maka dirinya tidak akan segan-segan untuk membunuhnya.

Ana mengatakan tidak untuk ajakan Alexander.

Marah, Alexander lalu menyiramkan bensin ke tubuh mantan istrinya itu.

Lalu Alexander memantik api ke tubuh Ana yang basah kuyup tersiram bensin tersebut.

Kebakaran hebat menimpa tubuh Ana.

(BACA JUGA: Ingin Semangat Kerja Meningkat? yuk Coba Makan 5 Kudapan Ini)

Diselimuti api yang membakar tubuhnya, Ana berusaha melepas bajunya yang terbakar.

Seorang pria bahkan mencoba memadamkan api di tubuh perempuan malang itu.

Paramedis dipanggil kemudian dan Ana dibawa ke rumah sakit.

Namun ia meninggal keesokan harinya karena luka bakar parahnya.

Alexander lantas dijatuhi hukuman 18 tahun penjara akibat perbuatannya itu.

(*)