Nah, jangan cuma sekedar kesal dan nggondok ya!
Soalnya Presiden Jokowi sudah resmi menerbitkan dan menjalankan Peraturan Presiden untuk membersihkan pungutan liar seperti itu.
Jangan lupa, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
(Baca : Istri Buka Handphone Suaminya, Saat Melihat Video, Seketika Langsung Pingsan, Ternyata... )
Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.
SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.
Tak hanya itu, ternyata SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)
Adapun susunan SATGAS SABER PUNGLI adalah sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.