Karena curiga, driver ojek online tersebut mendatangi Polda Metro Jaya.
"Supir ojek curiga datang ke Polda Metro dan menceritakan kecurigannya."
"Kami buka di dalam kotak ada bungkus rokok, cangklong dan sabu setengah gram. Yang menarik ini ojek online tanpa aplikasi ya disetop di jalan," imbuhnya.
Polisi lantas memeriksa isi paket yang dibungkus kantong paper bag dan positif berisi sabu dan cangklong.
Kemudian tim menimbang berat sabu tersebut dengan berat bruto 0.5 gram.
(Baca : Kesal Diminta Iuran Pagar Sekolah dan Iuran Tak Jelas Lain? Tim Jokowi Ini Siap Melibasnya )
Polisi pun langsung bergerak dengan melakukan Control Delivery dengan menyamar sebagai driver ojek online menggantikan Harianto ke tempat tujuan.
Setelah sampai di tempat tujuan, tim yang menyamar, langsung menghubungi orang yang hendak menerima paket tersebut yakni CG.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di kediaman CG dan ditemukan barang bukti dua bungkus kertas coklat berisi ganja dengan berat 86.54 gram, satu pack kertas papir, satu buah alat isap atas bong dan dua buah telepon genggam merk Iphone 7.
Polisi langsung melakukan interogasi dan mendapat informasi bahwa CG memperoleh barang haram tersebut dari kekasihnya SF yang kebetulan berada di kediamannya.
(Baca : Takut Tidur Telanjang? Ternyata Berani Melakukannya Bisa Datangkan 5 Manfaat Ini )
SF diketahui, memesan sabu dari temannya berinisial A dengan harga Rp 800 ribu untuk 0.5 gram.
Pembayaran dilakukan dengan metode transfer.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)