Grid.ID - Pria berinisial HSN menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Pria tersebut adalah warga Desa Tepakyang, Adimulyo Kebumen.
Oleh warga pria tersebut dikenal sebagai Kyai Syawal atau Kanjeng Sultan.
Baca Juga : Viral! Pasangan Pengantin di Kebumen Menikah dengan Mahar Sandal Jepit, Ternyata Punya Makna yang Mendalam
Kini kasusnya ditangani langsung oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.
Syawal yang merupakan warga Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen itu diduga menyetubuhi seorang gadis di bawah umur, Bunga (17), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Klirong yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA.
Nama Kyai Syawal rupanya tak begitu asing bagi sebagian masyarakat Kebumen.
Baca Juga : Seorang Petani di Kebumen Menyesal Bunuh Istri yang Kerap Menuntut Biaya ke Salon dan Barang-barang Mewah
Ia memiliki padepokan atau pondok yang dihuni sejumlah santri.
Dua tahunan lalu, Agustus 2016, namanya dikaitkan dengan kasus kematian seorang santrinya, Abdul Ghofur (34) warga RT 2 RW 1 Desa Logandu Kecamatan Karanggayam.
Kematian Abdul Ghofur dianggap tak wajar.