Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Sebut Kasus Prostitusi Vanessa Angel untuk Alihkan Kasus 7 Kontainer

By Menda Clara Florencia, Selasa, 8 Januari 2019 | 10:49 WIB

R, seorang pengusaha Lumajang, prostitusi online, Vanessa Angel.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Kuasa Hukum Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin membantah kliennya terlibat kasus prostitusi online artis.

Menurutnya, kasus kliennya tidak didukung dengan barang bukti yang lengkap.

Malahan, Zakir Rasyidin berdalih kasus prostitusi Vanessa Angel untuk menutupi kasus besar lainnya.

Baca Juga : Berurusan dengan Polisi, Billy Syahputra dan Hilda Vitria Khan Melakukan Pelanggaran di Jepang

"Sejauh ini kan tidak ada bukti keterlibatan klien kami," kata Muhammad Zakir Rasyidin semalam, saat ditemui Grid.ID di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (07/1/2018).

"Menutup isu 7 kontainer kan kira-kira begitu," sambungnya.

Baca Juga : Disebut Ngegembel di Jepang, Billy Syahputra Akui Sulit Pulang karena Kekurangan Uang

Sementara ini artis Vanessa Angel masih menyandang status saksi korban untuk kasusnya sendiri.

Sementara mucikari Siska sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

"Tapi sampai sekarang dia (Vanessa Angel) saksi korban dan dia bebas, sampi sekarang belum ada penetapan klien kami tersangka," pungkas Zakir Rasyidin.

Baca Juga : Berwajah Mungil dengan Rambut Lebat, Gemasnya Anak Pertama Tarra Budiman dan Gya Sadiqah

Vanessa Angel digerebek di salah satu hotel di Surabaya pada 5 Januari 2019.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu artis ftv, Avriellia Shaqqila, dan 2 mucikari ES dan TN.

Setelah diamankan di Polda Jawa Timur selama 1x24 jam, Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila diizinkan pulang dan mengajukan maaf kepada publik.

(*)