Find Us On Social Media :

Vanessa Angel Terjerat Prostitusi Online, Farhat Abbas: Harus Dibina di Dinas Sosial!

By Annisa Dienfitri, Selasa, 8 Januari 2019 | 14:59 WIB

Kolase Farhat Abbas dan Vanessa Angel.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Pengacara Farhat Abbas turut memberikan tanggapan atas terjeratnya Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.

Vanessa Angel dan salah satu model majalah dewasa, Avriellya Shaqila, ditangkap di sebuah hotel di area Surabaya oleh anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Sabtu (5/1/2019) siang.

Keduanya ditangkap di dua kamar berbeda dan dalam kondisi tengah bersama pria hidung belang.

Baca Juga : Disebut Jadi Tukang Parkir, Padahal Uang Jajan Adik Billy Syahputra Rp 7 Juta

Selang satu hari kemudian, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila pun dipulangkan oleh polisi setelah menurutkan permintaan maaf dan ungkapan penyesalan di depan media.

Namun ternyata dipulangkannya Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila oleh polisi justru menjadi tanda tanya besar untuk Farhat Abbas.

Pengacara yang juga mantan suami penyanyi lawas Nia Daniaty itu mengatakan bahwa kedua artis tersebut harusnya diberikan pembinaan di Dinas Sosial, bukan malah dipulangkan.

"Indonesia ini kan hampir semua agama anti prostitusi, hampir semua agama anti pelacuran, ya lokalisasi aja ditutup, Kalijodo ditutup, tapi ini yang namanya artis kenapa dengan pulang, harusnya dibina di Dinas Sosial," kata Farhat Abbas seprti dikutip Grid.ID.

Baca Juga : Sepakat Cerai, Melanie Putria dan Angga Puradiredja Masih Tinggal Serumah

Farhat Abbas juga mengatakan bahwa status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila bukanlah sebagai korban.

"Ini bukan lagi korban tapi ini merupakan mata pencaharian ya," ucapnya.

Karenanya, Farhat pun mengaku heran saat mengetahui Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila justru tidak dijerat oleh hukum undang-undang.

Menurutnya, seharunya pelaku prostitusi dijerat hukum undang-undang yang berlaku di Indonesia terkait melakukan pekerjaan tidak halal dengan menjual diri.

"Ibaratnya mata pencaharian tidak halal, di Indonesia itu dilarang jual diri itu, makanya saya heran kok tidak terjerat oleh undang-undang," tandas Farhat Abbas.

(*)