Find Us On Social Media :

Merasa Tak Ada Undang-undang yang Mengatur Pelacuran, Hotman Paris Minta Pemerintah Menyusun Peraturan Pidana untuk Prostitusi Online!

By Winda Wahdania, Selasa, 8 Januari 2019 | 15:34 WIB

Hotman Paris Hutapea

Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania

Grid.ID-Prostitusi Online kembali marak diperbincangkan masyarakat tanah air.

Pasca terciduknya aktris Vanessa Angel dan rekannya Avriellya Shaqila di sebuah hotel di Surabaya, undang-undang yang mengatur tentang prostitusi di tanah air pun dipertanyakan.

Pasalnya, Setelah menjalani penyelidikan selama 24 jam, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila pun lantas dipulangkan.

Baca Juga : Sempat Dikabarkan Meninggal, Ustaz Yusuf Mansur Lega Melihat Ustaz Arifin Ilham Masih Bisa Bercanda

Hal tersebut lantaran baik Vanessa Angel maupun Avriellya Shaqila hanya ditetapkan sebagai saksi, sedangkan pihak berwajib menentukan sang mucikari sebagai tersangka.

Sebagai salah satu pengacara ternama, Hotman Paris memberikan tanggapannya.