Pria 59 tahun itu menjelaskan jika undang-undang No 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia sangat tidak tepat jika diterapkan dalam kasus prostitusi.
Baca Juga : Tak Sadar Direkam, Raffi Ahmad Lakukan Hal Romantis pada Nagita Slavina, Sikapnya Sukses Bikin Baper
Menurutnya, prostitusi adalah sebuah bisnis yang sama-sama menguntungkan dan tanpa adanya eksploitasi.
Sehingga pemerintah perlu membuat undang-undang berkaitan dengan prostitusi online.
"Karena kalo dipaksakan undang-undang No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang sangat tidak tepat, contoh penerapan Undang Undang ini adalah kasus jaman dahulu kala yang di Amerika Serikat yaitu perdagangan orang-orang item itulah sebabnya esense dari Undang Undang ini bukan atas transaksi pelacuran tidak ada eksploitasi malah saling menguntungkan jadi pasal ini tidak bisa diterapkan kesana,"jelasnya.
(*)