Grid.ID - Registrasi kartu prabayar sudah di depat mata.
Mulai Selasa, 31 Oktober 2017, warga Indonesia wajib mendaftarkan nomor ponsel.
Hal ini sesuai dengan anjuran Kementrian Komunikasi dan Infromatika (Kemenkominfo).
Pesiapkan nomoe NIK yang ada di KTP dan KK kalian.
( BACA : Menjijikan, Lihat Apa Yang Dilakukan Wanita Ini Saat Berbelanja di Supermarket )
Semua pengguna kartu prabayar dari berbagai provider wajib melakukan registrasi kartu.
Cukup dengan ketik SMS, registrasi kartu bisa dilakukan.
Masih bingung dengan cara registrasi?
Dikutip dari berbagai sumber, ini dia cara registrasi kartu prabayar untuk masing-masing provider.
1. Pelanggan baru Tri, Smartfren, dan Indosat
Format SMS: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
2. Pelanggan baru XL
Format SMS: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
( BACA : Ikut Berpartisipasi Dalam Iklan Layanan Masyarakat, Andien Temukan Hal Baru ini )
3.Pelanggan baru Telkomsel
Format SMS: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
4.Pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren
Format SMS : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Tinggal pilih format sesuai provider yang digunakan, kemudia kirim ke 4444.
Pendaftaran paling lamabt sampai 28 Februari 2018.
Bagi kalian yang tidak mau mendaftar, kartu prabayar akan diblokir.
(*)