Find Us On Social Media :

Terkait Kasus Porstitusi Online yang Tengah Marak Beredar, Hotman Paris : Muncikari pun Bisa Bebas

By Novita Desy Prasetyowati, Selasa, 8 Januari 2019 | 17:55 WIB

Hotman Paris dan Vanessa Angel. Terkait Kasus Porstitusi Online yang Tengah Marak Beredar, Hotman Paris : Muncikari pun Bisa Bebas

Baca Juga : Digoda Hotman Paris, Chikita Meidy: Aku Sama Anak Om Temenan Lho!

"Kalau inikan dia tidak tereksploitasi, malah enak-enak dapat keuntungan. Jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia. Bahkan terhadap muncikari pun susah ini diterapkan," pungkas Hotman Paris.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga melanjutkan analisanya terkait belum adanya hukum yang mampu menjerat kasus prostitusi online.

Bahkan menurut Hotman Paris, muncikari dalam kasus prostitusi online juga dapat bebas apabila memperoleh pengacara yang benar.

Baca Juga : Disindir Soal Hubungannya dengan Meriam Bellina, Hotman Paris: Dulu Ada Hubungan Dekat!

"Jadi si muncikari pun kalau dapat pengacara yang benar bisa bebas loh," ucap Hotman Paris.

Hotman Paris pun tampak memberikan penjelasan terkait analisanya tersebut.

"Karena pasal 1 atau pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini hanya dalam rangka apabila melakukan seolah-olah disekap, untuk dieksploitasi. Kalau ini kan enggak. Transaksi murni bisnis, suka sama suka ya itu susahnya," ungkap Hotman.

Tak hanya itu, pengacara kondang itu pun mengungkapkan bahwa kasus prostitusi online akan sulit mendapat jeratan hukum karena belum adanya Undang-undang khusus terkait hal tersebut.

"Jadi kalau secara teori hukum agak berat untuk menerapkan Undang-undang ini baik terhadap muncikari maupun terhadap si wanita artisnya. Salam Hotma Paris," pungkas pengacara kondang tersebut. (*)