Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Hotman Paris kembali angkat bicara soal hukum terkait aturan undang-undang tentang tindak pidana prostitusi online yang belakangan menjadi bahan perbincangan.
Menurut Hotman Paris, prostitusi online yang belakangan menjadi bahan perbincangan publik belum memiliki Undang-Undang khusus.
Oleh karena itu, menurut Hotman Paris, muncikari yang terlibat dalam kasus prostitusi online bisa saja bebas.
Seperti yang diketahui, kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel, mantan rekan kerja Hotman Paris turut mencuri seimpati pengacara kondang tersebut.
Hotman Paris bahkan secara khusus mengucapkan prihatin atas kasus prostitusi online yang menimpa Vanessa Angel, mantan rekan kerjanya tersebut.
Ucapan turut prihatin yang tersebut tertuang dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.
"Salam dari Ancol, olahraga pagi sebetar lagi mau aerobik senam pagi," buka Hotman Paris dalam video tersebut.
"Saya sebagai host dari Hotman Paris Show, turut prihatin atas dugaan kasus yang menimpa Vanessa. Kebetulan, Vannesa ini pernah menjadi co-host saya di Hotman Paris Show."
Hotman Paris berharap agar Vanessa Angel dapat menghadapi persoalan yang tengah menimpanya dengan tenang.
"Kita doakan semoga Vanessa dapat mengatasi persoalan itu secara tenang dengan dibantu tim lawyer yang oke," ucap Hotman Paris.
Tak berhenti sampai di situ, Hotman Paris belakangan juga mengungkap belum adanya Undang-undang khusus yang dapat menjera kasus prostitusi online.
Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris setelah ia mendapatkan banyak pertanyaan terkait wanita yang diduga terlibat prostitusi online tidak dijadikan sebagai tersangka.
Menurut Hotman Paris hingga kini belum ada Undang-undang yang mengatur tentang pelarangan tindak prostitusi online.
"Hallo banyak pertanyaan kepada Hotman Paris, kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak ditetapkan tersangka.
Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam Undang-undang Indonesia tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindak pidana," ucap Hotman Paris.
Tak hanya itu, Hotman juga memberikan contoh Undang-undang terkait perdagangan manusia yang ia rasa kurang relevan dengan kasus prostitusi online.
"Bahkan di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, salah satu unsurnya adalah harus si korban tersebut atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi, artinya dipaksa tereksploitasi," tambah Hotman.
Pasalnya, menurut Hotman Paris, wanita korban prostitusi online tersebut justru sama-sama mendapat untung.
Baca Juga : Digoda Hotman Paris, Chikita Meidy: Aku Sama Anak Om Temenan Lho!
"Kalau inikan dia tidak tereksploitasi, malah enak-enak dapat keuntungan. Jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia. Bahkan terhadap muncikari pun susah ini diterapkan," pungkas Hotman Paris.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga melanjutkan analisanya terkait belum adanya hukum yang mampu menjerat kasus prostitusi online.
Bahkan menurut Hotman Paris, muncikari dalam kasus prostitusi online juga dapat bebas apabila memperoleh pengacara yang benar.
Baca Juga : Disindir Soal Hubungannya dengan Meriam Bellina, Hotman Paris: Dulu Ada Hubungan Dekat!
"Jadi si muncikari pun kalau dapat pengacara yang benar bisa bebas loh," ucap Hotman Paris.
Hotman Paris pun tampak memberikan penjelasan terkait analisanya tersebut.
"Karena pasal 1 atau pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini hanya dalam rangka apabila melakukan seolah-olah disekap, untuk dieksploitasi. Kalau ini kan enggak. Transaksi murni bisnis, suka sama suka ya itu susahnya," ungkap Hotman.
Tak hanya itu, pengacara kondang itu pun mengungkapkan bahwa kasus prostitusi online akan sulit mendapat jeratan hukum karena belum adanya Undang-undang khusus terkait hal tersebut.
"Jadi kalau secara teori hukum agak berat untuk menerapkan Undang-undang ini baik terhadap muncikari maupun terhadap si wanita artisnya. Salam Hotma Paris," pungkas pengacara kondang tersebut. (*)