Proses observasi di rumah sakit diperkirakan akan memakan waktu selama tiga minggu.
Hasil observasi tersebut akan menjadi rujukan kelanjutan kasus ini.
"Kalau pelaku ini diindikasi ada gangguan kejiwaan otomatis kasus ini tidak sampai ke ranah pengadilan. Jika tidak, proses akan lanjut," katanya.
Baca Juga : Lucunya Tingkah Bjorka yang Tak Hormati Ringgo Agus Sebagai Ayahnya
Jika pelaku terbukti tidak mengidap gangguan kejiwaan, ia akan dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman dua tahun delapan bulan kurungan.
Dalam penangkapan, petugas turut mengamankan sepucut airsoft gun beserta peluru sebagai barang bukti.
(*)
Artikel ini pernah tayang di Tribun Jateng dengan judul,
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Sawah Besar Semarang, Dibawa ke RSJ Karena Ini