Rumah tersebut tak jauh dari tempat tinggal korban pada Selasa pekan lalu.
Nah, karena perbuatan gurunya tersebut.
Korban dibawa ke Puskesmas untuk menjalani perawatan medis.
(BACA : Banjir Air Mata, Beginilah Suasana Rumah Sakit Tempat Aktor Kim Joo Hyuk Hembuskan Napas Terakhir )
Hal itu dilakukan karena kornban mengalami gangguan di bagian alat vitalnya.
Namun naas, setelah mendapat perawatan selama 6 hari.
Korban menghembuskan nafas terakhir.
"Pada Hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 Pukul 11.45 WIT bertempat di Puskesmas Geser telah meninggal dunia korban kasus pencabulan atas nama SRM,” kata Xaverius.
(BACA : TKW Ditusuk Hingga Mati Oleh Kekasihnya Saat Berada Di Hotel, Alasannya Bikin Geram )
Karena perbuatannya tersebut pelaku itu dikecam.
Kembali dikutip dari Kompas.com, salah satunya oleh politisi yang menyatakan bahwa perbuatan oknum guru tersebut sangatlah tidak berperikemanusiaan.
Hal itu disampaikan oleh Rohani melalui akun Facebooknya.
Selain itu, pelaku telah dijerat atas perbuatannya.
IK dijerat Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)