Grid.ID - Pasca menyerahkan diri, BD (22) terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di pondok kebun Desa Simpang Rusa (sebelumnya Desa Bantan), Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung langsung diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Belitung.
Hasilnya, lelaki yang tinggal tak jauh dari rumah dari korban di Jalan Pemuda, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan itu menghabisi nyawa dua orang sekaligus pada Kamis (3/1/2019) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
"Tadi sudah diinterogasi dari jajaran Satreskrim, kejadian itu dilakukan pada malam Jumat pekan lalu. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatan itu seorang diri," ujar Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana saat ditemui posbelitung.co, Rabu (9/1/2018).
Baca Juga : Tak Hanya Berkah, Kematian Lady Diana Juga Menjadi 'Kutukan' Bagi Pangeran Charles dan Camilla
Menurut Yudhis, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku dikarenakan tersinggung dengan perkataan korban saat dirinya ingin meminjam motor kepada Animan (65).
Pada waktu kejadian tersebut, pelaku dalam keadaan mabuk.
Karena alibi ketersinggungan itu, pelaku lalu menghabisi nyawa korban yang tak lain masih kakek dan neneknya.
"Pelaku ini memang sering pinjam motor korban tapi kalau dipinjamkan selalu bikin ribut. Makanya malam itu tidak dikasih," ungkapnya.
(*)
Artikel ini pernah tayang di BANGKAPOS.com dengan judul,