Polisi akhirnya menahan Au Yeung Ping-keung, seorang pria berkeluarga. Au Yeung bekerja di sebuah toko es krim tempat korban dan teman-temannya biasa mampir.
Au Yeung ditahan karena petugas menemukan serta pada kuku korban yang cocok dengan yang ada pada pakaian milik Au Yeung.
Baca Juga : Mengerikan! Video Detik-detik Pembunuhan Siswi SMK di Bogor, Pelaku Menunggu Korban Sekitar 15 Menit
Au Yeung yang saat itu berusia 28 tahun dinyatakan bersalah dan dipenjara seumur hidup setelah sempat dijatuhi hukuman mati.
Ini menjadi kasus pertama dalam sejarah hukum di Hong Kong di mana tersangka dihukum berdasar bukti forensik dan bukan bukti langsung maupun keterangan saksi.
Polisi tidak dapat mengungkap motif pembunuhan. Selain itu tidak ada sidik jari Au Yeung dalam kotak kardus dan hanya tujuh dari 269 helai serat pada tubuh korban yang cocok dengan pakaiannya.
Banyak pihak yang meyakini Au Yeung tidak bersalah dan pihak berwenang diduga berada dalam tekanan untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
Au Yeung telah dibebaskan bersyarat dari Penjara Stanley pada tahun 2002, setelah menjalani 28 tahun penjara. Tetapi bagi mereka yang percaya bahwa dia tidak bersalah, pembunuh yang sebenarnya tidak pernah ditemukan.
2. Pembunuhan Dua Bersaudara Singapura di Causeway Bay (1984)
Dua jenazah yang telah membusuk ditemukan dalam kotak bunga yang disegel dengan semen di sebuah flat di Causeway Bay, Hong Kong, pada 31 Maret 1984.
Para korban baru ditemukan setelah polisi menerima laporan bau busuk serta warga yang melihat tetesan darah.