Find Us On Social Media :

India Gratiskan Visa Bagi Turis Indonesia, Berikut Panduan Membuat Visa Online dengan Proses yang Mudah

By Angriawan Cahyo Pawenang, Kamis, 10 Januari 2019 | 08:13 WIB

Taj Mahal

Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Grid.ID - Kini, pembuatan visa tidak lagi harus dengan proses yang ribet semenjak adanya visa elektronik (e-Visa).

Turis Indonesia yang ingin berwisata ke India kini dimudahkan dengan e-Visa.

Dikutip Grid.ID dari Kompas.com pada Rabu (9/1/2019), Perdana Menteri India, Narendra Modi, mengumumkan bebas biaya visa bagi turis Indonesia yang ingin berkunjung ke sana.

Baca Juga : Gara-Gara Makan NAsi, Sebanyak 15 Orang di India Dinyatakan Tewas

Banyaknya promo tiket perjalanan dan dibarengi dengan kabar ini tentu saja merupakan kabar gembira bagi para turis Indonesia.

Perlu dicatat, turis Indoneisa yang ingin berwisata ke India masih perlu visa, hanya saja dipermudah dengan e-Visa dan tentunya bebas biaya.

Melansir dari www.Indianvisaonline.gov.in, sebelum membuat e-Visa, para turis wajib penuhi dulu syarat-syarat ini:

Baca Juga : Lantaran Ingkar Janji Tak Membangun Toilet di Dalam Rumah, Gadis Kecil di India Laporkan Ayahnya ke Polisi

1. Masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum waktu kadaluarsa. Wisatawan harus punya tiket pesawat kembali dari India dan punya uang dalam jumlah yang cukup selama di India.

2. Minimal melakukan pelampiran visa online empat hari sebelum kedatangan, tetapi baiknya lebih dari itu. Tanggal kedatangan ke India tidak lebih dari 120 hari sebelum melampirkan visa online. Misal Anda melampirkan tanggal 1 September berarti untuk kedatangan ke India dari 5 September-2 Januari.

3. Untuk visa turis dibutuhkan scan (pindai) halaman depan paspor yang memperlihatkan foto dan data diri. Untuk keperluan medis, bisnis, atau konfrensi ada tambahan dokumen lain.

Baca Juga : Sempat Dilarang Beredar, Hasil Karya Kreator Stiker LINE Asal Indonesia Malah Diplagiat Orang India dan Didownload Lebih dari Sejuta Pengguna

4. Siapkan pas foto berwarna latar belakang putih ukuran 2x2 inci sekitar (5x5 sentimeter) lapisan matte tidak mengkilat untuk diunggah keperluan formulir aplikasi. Besaran data foto harus kurang dari 1 MB.

5. e-Visa khusus turis berlaku 60 hari sejak kedatangan di India. Kedatangan ulang diizinkan, asalkan masih dalam jangka waktu kunjungan.

6. e-Visa hanya berlaku di 27 bandara kedatangan India, dan lima pelabuhan.

Baca Juga : Ngeri! Detik-detik Instruktur Paralayang Tewas di India Demi Selamatkan Penumpangnya!

7. Hati-hati dengan situs palsu pelampiran e-Visa yang meminta biaya.

Setelah merasa memenuhi segala persyaratan yang tertera, berikut Grid.ID lampirkan panduan membuat e-Visa berdasarkan situs www.Indianvisaonline.gov.in:

1. Masuk ke halaman situs www.indianvisaonline.gov.in, pilih e-Visa application atau aplikasi e-Visa

Baca Juga : Akan Menjadi Suami Priyanka Chopra, Ini Julukan Sayang Publik India untuk Nick Jonas

2. Isi formulir e-Visa sesuai paspor dan data diri pribadi

3. Akan ada pertanyaan seperti tempat wisata atau daerah yang ingin dikunjungi di India dan nomor kontak rekan atau hotel saat berwisata di India

4. Kemudian akan diminta unggahan foto dan halaman paspor bagian depan.

Baca Juga : Pemerintah India Putuskan untuk Tidak Mengambil Jenazah Pria AS yang Ada di Pulau Sentinel

5. Tahap terakhir adalah pengecekan akhir mengenai isi formulir. Periksa kembali apakah sudah benar.

6. Ketika sudah selesai, tinggal menunggu e-Visa yang diajukan akan lolos atau tidak. Jika lolos, maka dokumen e-visa akan dikirim ke email dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Catatan, semua visa India harus dilampirkan sebelum keberangkatan baik melalui visa online maupun Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal India di Indonesia. Visa on Arrival tidak berlaku untuk turis Indonesia.

(*)