Find Us On Social Media :

Eksepsi Ditolak, Kasus Gatot Brajamusti Dilanjutkan

By Okki Margaretha, Selasa, 31 Oktober 2017 | 20:16 WIB

Gatot Brajamusti saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

(Gatot Brajamusti Ketemu Saipul Jamil di Penjara: Tambah Montok Dia!)

“Kita fine dengan keputusan Majelis Hakim tersebut.”

“Tapi yang jelas satu hal, kami akan buktikan Aa Gatot tidak melakukan sebagaimana yang telah didakwakan pada persidangan," ujar Ahmad Rifai. (*)