Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Sidang yang menjerat Gatot Brajamusti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini, sidang beragendakan pembacaan putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim.
Nahasnya, eksepsi yang diajukan oleh kubu Gatot Brajamusti, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim.
(Gatot Brajamusti Pasrah dengan Kasus Asusila yang Menimpanya)
Dalam kesempatan ini pula, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan.
"Menyatakan keberatan kuasa hukum tidak dapat diterima.”
“Dan, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
(Terjerat Kasus Asusila, Gatot Brajamusti: Manusia Tidak Pernah Lepas Dari Dosa)
Saat mendengarkan putusan sela itu, Gatot langsung menundukkan kepalanya.
Namun, Gatot berusaha tegar dan terlihat melemparkan senyuman kepada Majelis Hakim.
Sementara itu, ditemui usai persidangan, kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai, menegaskan kalau kliennya bisa menerima putusan sela yang dibacakan.
(Gatot Brajamusti Ketemu Saipul Jamil di Penjara: Tambah Montok Dia!)
“Kita fine dengan keputusan Majelis Hakim tersebut.”
“Tapi yang jelas satu hal, kami akan buktikan Aa Gatot tidak melakukan sebagaimana yang telah didakwakan pada persidangan," ujar Ahmad Rifai. (*)