Find Us On Social Media :

Ganjar Pranowo Hapus Syarat Surat Keterangan Tidak Mampu untuk PPDB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Setuju!

By Angriawan Cahyo Pawenang, Kamis, 10 Januari 2019 | 13:47 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggagas penghapusan SKTM sebagai syarat PPDB.

Hendrar juga mengatakan perlunya skema lain agar yang benar-benar kategori tidak mampu namun berprestasi tetap mendapat prioritas.

"Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diprogram Pak Jokowi itu juga bisa dijadikan data base. KIP bisa menjembatani siswa berprestasi tapi kalangan tidak mampu," ucapnya.

Hendrar juga menjelaskan perlunya edukasi kepada para orangtua siswa agar tidak memanipulasi data ketika mendaftarkan anaknya.

Baca Juga : Aura Kasih Beberkan Alasannya Jarang Umbar Foto Suami saat Pacaran, Trauma!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sepakat jika SKTM sebagai salah satu persyaratan masuk di SMA/SMK dihapuskan.

“Oh iya ini sedang kami kaji. Saya sampaikan tadi kemungkinan SKTM itu tidak berlaku,” kata Muhadjir, Jumat (4/1/2019) lalu.

Muhadjir menjelaskan calon siswa yang masuk dalam kategori tidak mampu bisa membawa dokumen pendukung tambahan.

“Kecuali dari keluarga miskin dibuktikan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau sejenisnya, atau daftar siswa miskin dari sekolah sebelumnya. Jadi SKTM tidak berlaku,” tambahnya.

“(Daripada) Bikin pusing nanti,” pungkasnya.

(*)