Find Us On Social Media :

Ganjar Pranowo Hapus Syarat Surat Keterangan Tidak Mampu untuk PPDB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Setuju!

By Angriawan Cahyo Pawenang, Kamis, 10 Januari 2019 | 13:47 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggagas penghapusan SKTM sebagai syarat PPDB.

Laporan Wartawan Grid.Id, Angriawan Cahyo Pawenang

Grid.ID - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggagas penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Dikutip dari Tribunnews pada Jumat (4/1/2019), gagasan tersebut merupakan hasil evaluasi sektor pendidikan Jawa Tengah.

Ganjar Pranowo menjelaskan sudah ada pengkajian untuk memisahkan syarat SKTM dalam PPDB.

"Kalau tidak mampu ya kita kasih beasiswa," ucap Ganjar Pranowo.

Baca Juga : Respons Sarah Azhari Soal Prostitusi Online Artis yang Kini Marak Kembali

Pencantuman SKTM dalam persyaratan PPDB sempat menuai masalah dikarenakan banyak muncul SKTM palsu.

SKTM palsu ini dibuat orangtua siswa agar anaknya mendapat nilai tambahan.

Gagasan ganjar pun disambut positif oleh Pemerintahan Kota Semarang.

Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (10/1/2019), Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, setuju dan menilai gagasan ini penting untuk mengurangi tindak kecurangan saat PPDB.

"Kami setuju, karena itu bisa menimalisir kecurangan," ujar Hendrar.

Hendrar juga mengatakan perlunya skema lain agar yang benar-benar kategori tidak mampu namun berprestasi tetap mendapat prioritas.

"Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diprogram Pak Jokowi itu juga bisa dijadikan data base. KIP bisa menjembatani siswa berprestasi tapi kalangan tidak mampu," ucapnya.

Hendrar juga menjelaskan perlunya edukasi kepada para orangtua siswa agar tidak memanipulasi data ketika mendaftarkan anaknya.

Baca Juga : Aura Kasih Beberkan Alasannya Jarang Umbar Foto Suami saat Pacaran, Trauma!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sepakat jika SKTM sebagai salah satu persyaratan masuk di SMA/SMK dihapuskan.

“Oh iya ini sedang kami kaji. Saya sampaikan tadi kemungkinan SKTM itu tidak berlaku,” kata Muhadjir, Jumat (4/1/2019) lalu.

Muhadjir menjelaskan calon siswa yang masuk dalam kategori tidak mampu bisa membawa dokumen pendukung tambahan.

“Kecuali dari keluarga miskin dibuktikan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau sejenisnya, atau daftar siswa miskin dari sekolah sebelumnya. Jadi SKTM tidak berlaku,” tambahnya.

“(Daripada) Bikin pusing nanti,” pungkasnya.

(*)