Pada pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya:
1. Kelengkapan surat-surat kendaraan,
2. Pengendara melawan arus
3. Pelat nomor tidak sesuai aslinya
4. Pengendara atau penumpang tidak mengenakan helm.
5.Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).
6. Harus nyala lampu besar di siang hari.
7. Melanggar lampu merah
8. Melanggar marka jalan.
9. Dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni: