Find Us On Social Media :

Rabu, Ada Razia Kendaraan Besar-besaran, Jangan Asal Mau Ditilang, Pelajari Fakta-fakta ini!

By Aditya Prasanda, Selasa, 31 Oktober 2017 | 22:03 WIB

Cetak layar

1. Pelat nomor tidak sesuai aslinya.

2. Simbul pada pelat nomor

3. Pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi

4. Tidak pakai sabuk pengaman

5. Melanggar lampu merah

6. Serta melanggar marka jalan.

Umur Sudah Masuk Kepala 3, Penampilan Mantan Ariel Noah Ini Bisa Bikin Kamu Ngiler! Apalagi Harga Barang yang Dia Bawa

2. Nggak Semua Polisi Bisa Menilang Kita

Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.

Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.

Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.