1. Pelat nomor tidak sesuai aslinya.
2. Simbul pada pelat nomor
3. Pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi
4. Tidak pakai sabuk pengaman
5. Melanggar lampu merah
6. Serta melanggar marka jalan.
2. Nggak Semua Polisi Bisa Menilang Kita
Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.
Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.
Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.