Mereka kemudian mendapatkan pertolongan pertama.
Disebutkan dalam postingan tersebut, Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Ipda Tri Ekwan DJ, bilang begini.
Pelaku bergegas melarikan diri usai melancarkan aksinya.
"Kurang dari 24 jam, pelaku dapat kita amankan."
"Cuman, barang bukti saat ini masih dalam pencarian."
(Baca juga: Natasha Wilona Pamer Foto Mirip Artis Korea, Verrel Bramasta Ikut Kasih Love!)
Kini berdasarkan penyelidikan, pelaku dan istri tengah dalam tahapan proses perceraian di Pengadilan Agama.
"Memang benar dalam proses perceraian."
"Tapi, kita masih kembangkan motif lainnya."
"Pelaku kita jerat Pasal 351 KUHP berhubungan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951."
Postingan yang beredar di Facebook ini dibagikan oleh Yuni Rusmini pada selasa (31/10/2017) sekitar jam 12 siang.