Grid.ID - Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sudah memantau adanya jaringan prostitusi online yang melibatkan artis dan model, sejak 21 Desember 2018 lalu.
Sampai akhirnya pada awal Januari lalu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila terkait prostitusi online.
Kini, pihak kepolisian Mapolda Jatim masih mengembangkan kasus prostitusi online yang menarik perhatian publik.
Baca Juga : Lihat Sosok Vanessa Angel Saat Ini, Ruben Onsu: Saya Rasa Dia Perlu Nenangin Diri
Baca Juga : Dari Vanessa Angel Hingga Aura Kasih, Ini Deretan Artis yang Pernah Pakai Kebaya Bali
Tadi siang, Kamis (10/1/2019) pihak kepolisian Polda Jatim sudah merilis lima inisial artis yang diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Seperti dikutip oleh Grid.ID dari TribunJatim, mereka adalah AC, TP, BS, ML dan RF yang akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
Selain merilis sejumlah inisial artis yang diduga terkait prostitusi online, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan juga membeberkan transaksi prostitusi online bernilai fantastis!
Baca Juga : Tampak Tak Terima, Begini Ekspresi Luna Maya Saat Melaney Ricardo Sebut Dirinya Sebagai Vanessa Angel
Baca Juga : Dikabarkan Sedang Hamil, Intip Tampilan Seksi Aura Kasih dengan Busana Kerah Terbuka yang Modis
Menurut polisi, transaksi haram itu melibatkan sekitar 43 artis dan 100 model.
Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan jika nilai transaksi prostitusi online ini mencapai miliaran Rupiah dalam kurun waktu satu tahun, sejak 1 Januari 2018 sampai 5 Januari 2019.