Find Us On Social Media :

Transaksi Prostitusi Online Hingga 2,8 M, Begini Muncikari Tawarkan Vanessa Angel pada Calon Pelanggan

By Okki Margaretha, Kamis, 10 Januari 2019 | 19:28 WIB

Vanessa Angel di depan ruang Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Minggu (6/1/2019).

Grid.ID - Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sudah memantau adanya jaringan prostitusi online yang melibatkan artis dan model, sejak 21 Desember 2018 lalu.

Sampai akhirnya pada awal Januari lalu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila terkait prostitusi online.

Kini, pihak kepolisian Mapolda Jatim masih mengembangkan kasus prostitusi online yang menarik perhatian publik.

Baca Juga : Lihat Sosok Vanessa Angel Saat Ini, Ruben Onsu: Saya Rasa Dia Perlu Nenangin Diri

Baca Juga : Dari Vanessa Angel Hingga Aura Kasih, Ini Deretan Artis yang Pernah Pakai Kebaya Bali

Tadi siang, Kamis (10/1/2019) pihak kepolisian Polda Jatim sudah merilis lima inisial artis yang diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi online.

Seperti dikutip oleh Grid.ID dari TribunJatim, mereka adalah AC, TP, BS, ML dan RF yang akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

Selain merilis sejumlah inisial artis yang diduga terkait prostitusi online, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan juga membeberkan transaksi prostitusi online bernilai fantastis!

Baca Juga : Tampak Tak Terima, Begini Ekspresi Luna Maya Saat Melaney Ricardo Sebut Dirinya Sebagai Vanessa Angel

Baca Juga : Dikabarkan Sedang Hamil, Intip Tampilan Seksi Aura Kasih dengan Busana Kerah Terbuka yang Modis

Menurut polisi, transaksi haram itu melibatkan sekitar 43 artis dan 100 model.

Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan jika nilai transaksi prostitusi online ini mencapai miliaran Rupiah dalam kurun waktu satu tahun, sejak 1 Januari 2018 sampai 5 Januari 2019.

Fakta ini diungkap pihak Polda Jatim berdasarkan penelusuran laporan perbankan rekening milik salah satu muncikari yaitu Endang Suhartini (37) alias Siska.

Baca Juga : Gandeng Pacar, Vanessa Angel Diminta untuk Selalu Ingat Tuhan

Baca Juga : 7 Foto Gaya Seksi Vanessa Angel dalam Busana Pamer Bahu yang Stylish

“Dari data digital rekening koran (muncikari) nilainya Rp 2,8 miliar," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat dijumpai di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).

Muncikari Tawarkan Vanessa Angel pada Calon Pelanggan

Sampai saat ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengamankan dua muncikari yaitu Endang Suhartini (37) alias Siska dan Tantri (28).

Kedua muncikari yang dicokok di wilayah Jakarta Selatan itu, kini menyandang status sebagai tersangka.

Dalam jumpa persnya Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyebutkan jika pihak muncikari memang sudah memiliki daftar nama artis yang diduga terlibat prostitusi online.

Baca Juga : Sudah Lakukan Semua Kemauan Vanessa Angel, Dituding Cari Panggung, Jane Shalimar: Terimakasih Atas semua Balasan Ini!

Di sini, muncikari juga sudah “menyimpan” nama Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila.

Maksunya adalah, jika sewaktu-waktu ada pelanggan yang berminat untuk berkencan, muncikari yang bersangkutan tinggal menyebutkan nama artis dan model cantik yang bersedia.

"Jadi layanan prostitusi ini dipesan oleh orang dan justru muncikari memunculkan nama artis VA, bukan permintaan dari user (calon pelanggan)," ungkap Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dikutip Grid.ID dari TribunJatim.

Baca Juga : 7 Foto Gaya Seksi Vanessa Angel dalam Busana Pamer Bahu yang Stylish

Saat ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni muncikari yaitu Endang Suhartini (37) alias Siska dan Tantri (28), sementara itu status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila masih sebagai saksi.

(*)