Grid.ID - Kontrasepsi mujarab mencegah kehamilan.
Jenis kontrasepsi tertentu, seperti kondom, bahkan disebut- sebut sebagai cara ampuh mencegah penularan penyakit kelamin dan bahkan virus HIV.
Tak heran, promosi kontrasepsi marak dilancarkan dalam program keluarga berencana dan pencegahan penularan penyakit.
Sayangnya kesadaran memakai kontrasepsi juga memiliki akses.
Salah satunya adalah sering menjadi pembenaran untuk memaksa pemakaian kontrasepsi.
Mengatur kehamilan dan mencegah penularan virus mematikan tentu saja penting dilakukan, baik untuk kesehatan dan kesejahteraan pribadi yang bersangkutan maupun masyarakat luas pada umumnya.
Namun memakai kontrasepsi tetap saja harus dengan kesadaran penuh dan informasi yang lengkap.
Pada intinya, tak ada seorang pun yang berhak mengatur, apalagi dengan paksaan, tubuh kita kecuali kita sendiri.
Baca Juga : Transaksi Prostitusi Online Hingga 2,8 M, Begini Muncikari Tawarkan Vanessa Angel pada Calon Pelanggan
Bila pemaksaan ini terjadi, maka hal tersebut sudah termasuk dalam bentuk kekerasanseksual.
Korban pemaksaan kontrasepsi bisa terjadi pada siapa saja.
Namun, sejauh ini kaum perempuan difabel adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban.
Sayangnya lagi, pemaksaan justru seringnya dilakukan oleh keluarga.
Baca Juga : Biasakan Minum Air Hangat di Pagi Hari, Bisa Turunkan Berat Badan
Menurut Direktur Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) Nurul Saadah Andriani, ada banyak hal yang melatarbelakangi.
Di antaranya adalah penyandang disabilitas rentan hamil atas pelecehan seksual.
Karena keterbatasan kemampuan kaum difabel, pihak keluarga enggan menanggungbeban dampak dari kehamilan yang tak terencana tersebut.
Sehingga akhirnya memaksa perempuan disabilitas memakai kontrasepsi, bahkan sterilisasi.
Keluarga juga biasanya khawatir dengan potensi anak yang dikandung terlahir dalam kondisi menyandang disabilitas juga.
“Perempuan penyandang disabilitas dianggap tidak cukup cakap untuk merawat anak. Otomatis, keluarga terdekatlah yang nantinya harus merawat anak tersebut. Demi menghindari munculnya beban keluarga itu, maka munculah sejumlah kasus pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi kepada perempuan penyandang disabilitas,” kata Nurul seperti dikutip Grid.ID.
Siapapun yang menjadi korban, sudah selayaknya mereka yang hendak memakai kontrasepsi (atau bahkan sterilisasi) memahami dengan penuh dampak dan konsekuensi yang akan terjadi pada tubuhnya.
Tak seorang pun boleh menghalangi seseorang untuk mengetahui segala informasi mengenai dampak kontrasepsi.
Baca Juga : Pesona Cantiknya Naomi Zaskia, Wanita 22 Tahun yang Digosipkan Dekat dengan Sule
Apalagi penggunaan kontrasepsi tersebut dilakukan karena dipaksa.
Hak spesifik untuk menentukan pemakaian kontrasepsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan (RUU PKS).
Sayang, aturan ini masih juga belum disahkan DPR.
Padahal RUU PKS sudah masuk menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2016.
Baca Juga : Tampak Tak Terima, Begini Ekspresi Luna Maya Saat Melaney Ricardo Sebut Dirinya Sebagai Vanessa Angel
Karena itu Teman Rakyat ikut mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS, setidaknya sebelum masa bakti DPR periode 2014-2019 berakhir.
Karena bila periode ini terlewati tanpa mengesahkan, maka kita semua harus berjuang kembali dari nol untuk memasukkan RUU Perempuan ke Prolegnas Prioritas.
Buat kamu, yang juga ingin menghapus segala bentuk kekerasan seksual di Bumi Pertiwi, bisa ikut ambil bagian mendesak pengesahan RUU PKS dengan memberikan opinimu di laman TemanRakyat.
Buka tulisanmu dengan, “Saya setuju,” lalu lanjutkan dengan alasan dukunganmu.
Berikan dukunganmu di sini sekarang.
(*)