Find Us On Social Media :

Ayah dari Pengendara Moto yang Tewas Ditabrak Mercy Meminta Terdakwa Dibebaskan, Alasannya Bikin Haru

By None, Jumat, 11 Januari 2019 | 14:33 WIB

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo, Krosbin Lumbangaul, didampingi dua anggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmun menggelar sidang perdana kasus terdakwa pemilik mobil mercy, Iwan Adranacus tabrak pemotor, Selasa ( 6 /11/2018)

Titik mengatakan, terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dakwaan ke satu primer.

Baca Juga : Robby Abbas Ngaku Pernah Satu Sel dengan Saipul Jamil, Melaney Ricardo: Nggak di Hap-kan?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Adranacus dengan pidana penjara selama lima tahun," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, “Anaknya Ditabrak Pengendara Mercy Hingga Tewas, Sang Ayah Minta Pelakunya Dibebaskan”