Titik mengatakan, terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dakwaan ke satu primer.
Baca Juga : Robby Abbas Ngaku Pernah Satu Sel dengan Saipul Jamil, Melaney Ricardo: Nggak di Hap-kan?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Adranacus dengan pidana penjara selama lima tahun," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, “Anaknya Ditabrak Pengendara Mercy Hingga Tewas, Sang Ayah Minta Pelakunya Dibebaskan”