Find Us On Social Media :

Terjerat Kasus Narkoba, Marcello Tahitoe Kena Pasal 127. Apa Artinya?

By Al Sobry, Rabu, 1 November 2017 | 13:24 WIB

Marcello Tahitoe Kena Pasal 127

Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus

Grid.ID – Peluang Ello untuk direhabilitasi terbuka lebar.

Pasalnya, Kuasa Hukum penyanyi Marcello Tahitoe yakni Chris Sam Siwu mengaku bersyukur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya memasukan pasal 127 terhadap kasus narkoba yang menjerat kliennya tersebut.

Meski belum pasti, artinya dengan dimasukkannya pasal tersebut peluang Ello untuk direhabilitasi terbuka lebar.

(Marcello Tahitoe Direhabilitasi: Sabtu Minggu Senam, Ello Ternyata Absen dan Masih Beginian!)

Chris Sam Suwu mengatakan akan tetap gigih memperjuangkan agar pelantun’ Pergi untuk Kembali’ itu benar-benar mendapatkan putusan berupa direhabilitasi.

"Peluang untuk dilakukan rehabilitasi terbuka, meskipun kita belum tau, kita tunggu dulu fakta persidangan seperti apa?” ucapnya kepada Grid.ID seusai persidangan.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Ello  sudha merasa senang dengan peluang adanya putusan rehabilitasi yang dianggapnya terbaik bagi Klien.

“(yang jelas) dalam dakwaan sudah dimasukkan kami cukup senang," bebernya lagi.

"Diberikan kesempatan untuk rehabilitasi, itu yang akan kami perjuangkan dalam persidangan ini Ello mendapatkan hasil yang baik, semoga bisa untuk direhab,” harapnya. (*)