Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello mengaku kapok atas perbuatannya yang telah menyalahgunakan narkoba.
Pasalnya perbuatannya tersebut berimbas pada rusaknya karier dan dirinya sendiri, bahkan kini ia sampai harus berurusan dengan hukum.
Melalui kuasa hukumnya Chris Sam Siwu, Ello berharap kasus narkoba yang saat ini menjeratnya dapat menjadi batu loncatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
(Perubahan Marcello Tahitoe dari Gondrong Polosan sampai Gaya Kumisan, Tattoan dan Kurusan!)
"Jadi dia berharap ini jadi hal terakhir. Batu loncatan dia supaya lebih baik ke depan,” ujar Chris Sam Siwu saat ditemui Grid.ID seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017) kemarin.
Terlebih menurut kuasa hukum Ello, Ello mengaku khawatir karena saat ini umurnya sudah tidak muda lagi.
"Umurnya sudah nggak muda lagi, jadi kehawatiran dia cuma itu aja karena dia udah nggak muda lagi,” ungkapnya.
(Pretty Asmara Mendapatkan Uang Sebanyak Ini Dari Pesta Narkoba)
Diketahui sebelumnya pada Minggu 6 Agustus lalu, Marcello Tahitoe ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ia ditangkap karena terbukti memiliki dua paket ganja dengan berat kurang 5 gram.
Chris Sam Siwu selaku Kuasa hukum penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello menginginkan kliennya tersebut mendapatkan putusan rehabilitasi dari Majelis Hakim yang mengadili kasus narkoba artisnya.
Chris mengungkap, Ello hanya korban narkoba yang mengalami ketergantungan, sehingga perlu adanya pertolongan..
Hal itu dibeberkannya saat menjawab pertanyaan awak media tentang poin dakwaan yang dibacakan JPU, pada Selasa kemarin.
(Terungkap! Ternyata Tato 4:20 di Tubuh Ello Ada Kaitannya dengan Pemakai Ganja)
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, penyanyi “Gak Kayak Mantanmu” itu disebut sering mengkonsumsi narkoba di rumah pribadinya.
Terkait hal itu, Chris meminta Majelis Hakim supaya mengabulkan permohonan untuk direhabilitasi.
"Jadi bukan sering, tapi itu tuntutan yang memastikan bahwa Ello ini ketergantungan, karena tanpa fakta hukum seperti itu, seseorang nggak bisa direhabilitasi,” ujar Chris Sam Siwu saat ditemui Grid.ID seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Untuk menambahkan kekuatan argumennya soal seberapa besar ketergantungan Ello pada narkoba, hasil assessment Badan Narkota Nasional akan menjadi rujukannya.
“Karena ada ketergantungan itu juga kenapa BNN juga mau memberikan hasil assesmen Ello bisa direhab,” ungkapnya. (*)