"Dari hasil kesepakatan tersebut, mereka tuangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan dan ditandatangani saksi-saksi dari kedua pihak. Dalam kegiatan tersebut semua berjalan aman, lancar dan mulus," kata Bripka Yacob.
(*)
Artikel ini pernah tayang di Tribun Pontianak dengan judul,
Nikah Adat Gadis Desa di Landak dengan WNA Berakhir Bubar, Umur Perkawinan Baru Hitungan Hari