Grid.ID - Hubungan Warga Negara Asing (WNA) asal China (Tiongkok) yakni Liu (nama samaran) dengan Bunga (nama samaran), gadis asal Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar), berakhir.
Berdasarkan informasi yang didapat, gagalnya hubungan pernikahan kedua sejoli tersebut diduga disebabkan karena miskomunikasi kedua pihak.
Terutama masalah adminitrasi yang tidak dapat dilengkapi.
Seperti disampaikan Kapolsek Mandor Iptu Anuar Suarifudin melalui Bhabinkamtibmasnya Bripka Yakob yang menghadiri kegiatan mediasi terkait perkawinan warga Desa Ngarak, Kecamatan Mandor tersebut, Kamis (10/1/2019) malam.
Memang rencana perkawinan Bunga dangan Liu tidak berjalan mulus.
Baca Juga : Selingkuh dengan Mahasiswi, Sang Istri Terpukul Melihat Suaminya di Kamar Kos
Baru menghitung hari, administrasi atau surat-surat dalam proses pengurusan belum selesai.
Hingga pada akhirnya perkawinan tersebut dibatalkan oleh kedua belah pihak.
Bhabinkamtibmas Polsek Mandor, Bripka Yakob menyampaikan, kedua belah pihak sudah membuat suatu kesepakatan bersama dan disaksikan Bhabinksmtibmas, tokoh masyarakat, tokoh adat, pihak keluarga dan pihak Liu.
Dimana isi dari surat pernyataan tersebut, keduanya tidak saling menuntut atas kejadian tersebut dan mereka membatalkan perkawinan adat yang sudah dilaksanakan.
"Dari hasil kesepakatan tersebut, mereka tuangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan dan ditandatangani saksi-saksi dari kedua pihak. Dalam kegiatan tersebut semua berjalan aman, lancar dan mulus," kata Bripka Yacob.
Cara Urus Nikah dengan WNA