Grid.ID – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim langsung mengamankan beberapa barang bukti terkait penggerebekan kasus prostitusi yang menyeret nama Vanessa Angel.
Tak cuma barang bukti, polisi juga sudah mengamankan dua orang muncikari, Endang Suhartini (37) alias Siska (ES) dan Tantri (28), yang kini sudah menyandang status sebagai tersangka.
Dilansir oleh Grid.ID dari Kompas.com, dalam jumpa persnya Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim memperlihatkan beberapa barang bukti yang sudah berhasil disita.
Baca Juga : Dari Aurel Hermansyah Hingga Vanessa Angel, Inilah Perubahan Gaya Artis Dulu dan Sekarang
Barang bukti yang dimaksud antara lain 7 unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi antara muncikari dan saksi korban.
“Ponsel-ponsel ini milik kedua tersangka muncikari dan saksi korban.”
“Data gambar, video maupun bekas percakapan sudah kita amankan," jelas Direktur Resort Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan.
Baca Juga : Disebut Bertarif Rp 80 Juta, Vanessa Angel Cuma Dapat Rp 35 Juta, Ternyata Begini Pembagian Hasilnya
Ketujuh ponsel itu dimasukkan ke dalam plastik bersegel bertuliskan Indonesian Nation Police.
Lalu, dilansir oleh Grid.ID dari Kompas.com, ada juga barang bukti berupa sprei berwarna putih, celana dalam warna ungu, kartu ATM, struk transfer dan kondom berbungkus warna hitam.
Selain beberapa barang bukti itu, polisi juga menghadirkan dua muncikari Endang Suhartini alias Siska dan Tantri.
Baca Juga : 5 Pengakuan Muncikari Vanessa Angel, Soal Bayaran sampai Artis Menawarkan Diri untuk Dicarikan Pelanggan