Pelaku hanya menandatangani surat pernyataan di atas materai yang berisi tidak akan mengulangi perbuatannya.
Eva mengatakan, pihaknya menyayangkan korban yang enggan untuk melaporkan pelaku ke jalur hukum.
"Kami dari sisi operator sarana juga tidak bisa melanjutkan ke pihak berwajib satu arah, harus ada laporan korban," ujar Eva.
"Intinya, kami mengajak pengguna jasa agar mau melanjutkan kasus-kasus kriminal yang tertangkap di KRL atau stasiun untuk melanjutkan ke pihak berwajib agar pelaku mendapatkan efek jera," kata Eva.
(*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul,
Perempuan Penumpang KRL Manggarai-Bogor Dilecehkan Kakek 71 Tahun